500 Botol Arak Bali Ilegal Diamankan Saat Masuk Bima  

BIMA, KOMPAK NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menggagalkan peredaran 500 botol minuman keras ilegal jenis arak Bali yang dikirim melalui truk di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima pada Senin (11/12/2024) sekira pukul 14.30 Wita lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH menceritakan, pengungkapan kasus miras itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi peredaran Miras jenis arak yang diselundupkan dari Pulau Dewata Bali ke Bima.

“Menindaklanjuti informasi itu kami bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi,” ucap Dia.

Tidak lama kemudian Lanjut Kasat, satu unit truk melintas yang ciri cirinya sesuai dengan informasi awal. tidak membuang waktu, tim kemudian melakukan tindakan hukum dengan mengejar dan memberhentikan kendaraan dan menggeledah.

“Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 500 botol miras jenis arak Bali dikemas dalam 20 kardus bertuliskan Dewata siap edar,” ungkapnya.

Selain itu Tambah Dia, dua orang terdiri Sopir dan kernet yankni berinisial DW dan KM warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali juga ikut diamankan. Pengungkapan miras itu sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2023 Tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol.

“Saat ini kedua warga Desa Pergung dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments