Kades dan Bendahara Desa jadi Tersangka Korupsi APBDes  

LOMBOK TENGAH, KOMPAK NTB – Satuan Resere Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada kejaksaan negeri praya.

“Dua orang tersangka inisial S Kepala Desa dan AH Bendahara Desa. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK. SIK saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.

Sebelum tahap II Tambah Kasat, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berharap pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri lombok tengah” pungkasnya. (K-01)

 

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments