Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Tente, 1 Diserahkan ke BNNK  

BIMA, KOMPAK NTB – Polisi berhasil meringkus pria berinisial AD dan AD alias grandong dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (17/1/2025) Siang.

Keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

“AD diketahuai merupakan warga Desa Tente, Kecamatan Woha. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 2 poket berisi bubuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,26 gram beserta barang bukti lainnya,” katanya.

Semua barang bukti sabu Ungkap Fardiansyah, diamankan di area salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PR.

Polisi kemudian menidaklanjuti dengan mendatangi kediaman PR, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah PR dan tidak menemukan adanya barang bukti,” tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ Ucap Kasat, Satresnarkoba tetap melanjutkan upaya pencarian terhadap PR, Tetapi ketika melewati sebuah gang, kebetulan petugas menemukan seorang pria yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yang lalu.

Dalam video dia sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama barang bukti sebelumnya.

“Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama kita amankan dalam operasi tersebut. Satunya AD yang diamankan bersama BB dan satu lagi saudara AD alias Grandong diamankan tanpa BB,” cetus Kasat.

Fardiansyah memaparkan, dalam proses hukum lebih lanjut, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini mendekam di rutan Mapolres Bima.

Sementara satunya lagi AD alias grandong yang ikut diamankan dan kebetulan vidionya viral telah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang ikut disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat.

Di hadapan penyidik, AD alias grandong mengaku bahwa vidio yang viral tersebut adalah benar dirinya yang dibuatnya sekitar 9 bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali menggunakan mengkonsumsi sabu pada selasa tanggal 14 januari 2025.

Untuk AD alias grandong pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap pada Senin tanggal 20 januari 2025 lalu.

“Hasilnya, bahwa Perkara tersebut belum bisa dinaikan ke tahap penyidikan dan AD alias grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine,” ungkapnya.

Menyinggung adanya narasi beredar yang menyebut bahwa pihak kepolisian melepas terduga AD Fardiansyah menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan kesalah pahaman semata.

“Itu salah paham. Keduanya tidak satupun kita lepas. Baik AD tertangkap tangan maupun AD alias grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum,” tutupnya. (K-01)

 

 

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments