Catatan Akhir Tahun 2024, Polres Bima Tuntaskan Kasus 33% Lebih Banyak dari 2023

BIMA, KOMPAK NTB – Kepolisian Resor (Polres) Bima, NTB melaporkan, sebanyak 276 kasus berhasil ditutaskan sepanjang tahun 2024.

Menurut Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, capaian itu menjadi catatan akhir tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya karena jumlah tersebut 33 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023.

“Dari total 276 kasus tersebut, kasus narkoba tercatat 66 Crime Total (CT) atau kasus masuk, sedangkan jumlah penyelesaian kasus atau CC sebanyak 47 kasus, tahap lidik dan tahap sidik sebanyak 195 kasus,” Kata Kapolres saat memimpin Press Release, Senin (30/12/2024) pukul 14.00 Wita.

Dia mengungkapkan, masing-masing barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polres Bima sepanjang Tahun 2024 ini yaitu sabu seberat 632,37 gram, ganja seberat 349, 27 gram, obat keras sebanyak 15.081 butir dan miras 2.102 botol.

“Jadi BB tahun 2024 ini mengalami peningkatan menonjol dari tahu sebelumnya yakni sebanyak 59 persen untuk jenis sabu, 100 persen jenis ganja, 3.642 persen jenis oker dan miras 191 persen,” urainya.

Eko mengakui, capaian timnya selama setahun ini dilakukan secara maksimal walau memiliki personel yang terbatas. Hal itu tidak menyurutkan prestasi yang dicapainya.

“Semua personel bekerja sesuai level kompetensi dan networking sehingga menghasilkan capaian prestasi sesuai tujuan. Alhamdulilah, berkat personel yang hebat, bekerja dalam satu tim yang solid dapat menunjukan performa terbaik Polres Bima,” bangga Dia.

Selain itu, Dirinya menegaskan, bahwa Polres Bima bersama TNI dan BNN memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif mendukung upaya pemberantasan narkoba serta saling menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba terutama kontrol orang tua terhadap anak-anaknya.

Karena narkoba Lanjut Eko, penanganannya berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Polisi juga tidak bisa asal tangkap kalau tidak ada bukti penggunaanya ataupun menguasai narkoba lewat tangkap tangan, penggeledahanpun jika diperlukan penyidik harus dengan surat izin ketua pengadilan negeri.

“Untuk itu, beri kami informasi jika menemukan adanya indikasi tindak pidana narkoba untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti,” ucap Eko.

Kapolres juga menyampaikan, apresiasinya kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung tugas Polri dalam upayanya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

“Terimakasih masyarakat Bima selama ini telah mendukung tugas Polri dalam upayanya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana,” tutupnya. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments