24 Tersangka Kasus Narkoba di NTB Terancam Hukuman Mati

MATARAM, KOMPAK NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menyelamatkan ribuan NTB dari bahaya peredaran narkoba melalui operasi intensif yang dilakukan selama bulan April hingga Mei 2024.

Dalam periode ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 24 tersangka, di antaranya terdapat 11 residivis.

Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum Rabu (5/6/2024), saat konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 24 tersangkat kasus narkoba dan menyita 449,866 gram narkotika jenis sabu.

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka kita telah menyelamatkan sekitar 2.249 orang dari ancaman narkotika dengan nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp. 674.799.000,” katanya.

Kapolda menjelaskan, operasi pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ditresnarkoba Polda NTB yang menargetkan pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku sindikat narkotika, sekaligus mencegah peredaran gelap narkotika di Provinsi NTB,” ungkap Dia.

Dirinya juga membeberkan, selain narkoba jenis sabu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan para tersangka.

“Diantaranya 139 butir pil ekstasi warna merah muda, uang tunai Rp. 49.763.000, handphone berbagai merek sebanyak 38 unit dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari seluruh pengungkapan berawal informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dan mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan peredarannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB juga menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika.

“Mereka menggunakan jasa pengiriman barang dengan sistem ranjau di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Narkotika ditempatkan di lokasi yang disepakati dan transaksi dilakukan secara online untuk menghindari deteksi dari masyarakat maupun pihak kepolisian,” paparnya.

Menurut Kapolda, melalui upaya keras Ditresnarkoba Polda NTB, banyak generasi muda yang berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba dan menjaga generasi penerus bangsa dari dampak buruknya narkoba,” ucapnya.

Diuraikannya, terhadap seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 junkto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Terlihat dalam konferensi pers itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras (miras).

Tampak hadir perwakilan lembaga terkait seperti dari Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kantor Bea Cukai Mataram, Balai POM Mataram dan para pengacara tersangka. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments