Suami Istri Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bima Kota  

KOTA BIMA, KOMPAK NTB – Suami istri yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aipda Thaufarahman.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah Minggu (9/6/2024 Pagi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya BH (24) dan HS (20) warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Keduanya ditangkap di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wita,” jelasnya.

Menurut Dedi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram, plastik klip kosong, sebuntal plastik klip, bungkus rokok, handphone.

“Kedua pengedar sabu ini mengaku setelah diintrogasi petugas bahwa dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain,” ungkapnya.

Tim Opsnal kemudian meluncur di ruko sepasang suami istri berinisial AR (24) dan SM (31) di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan melakukan penangkapan pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Dari sini polisi mendapatkan barang bukti lagi berupa 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram, bong, handphone, plastik warna kuning, otak mika,” tambah Kasat.

Tak sampai disitu Lanjut Dedi, petugas kembali menggeledah rumah suami istri tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 4 bundel plastik klip besar, plastik klip berisi serum kardus dan bong.

“Gerombolan pengedar sabu-sabu beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kasat menyatakan, dari penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” pungkanya. (K-01)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments