LOMBOK BARAT, KOMPAK NTB – Seorang pria berinisial AM (50) hanya bisa pasrah diringkus polisi setelah perbuatan bejatnya terbongkar.
Dia ditangkap di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Kamis (6/6/2024) malam setelah kasus ini pertama kali terungkap saat adanya informasi dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Lombok Barat, Rabu (8/5/2024) lalu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP menegaskan, penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menanganinya,” ujar, Jumat (7/6/2024).
Kapolres juga menjelaskan, upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.
“Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat empat santriwati yang menjadi korban pencabulan. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.
Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisia dan Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
“Sementara tersangka AM dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” pungkasnya. (K-01)