Dana Cukai Tembakau Diharapkan Bantu Sejahterakan Petani dan Karyawan Pabrik Rokok

SEMARANG, KOMPAK NTB – Usaha rokok memang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat, oleh karenanya pada saat pandemi covid 19 beberapa usaha mengalami kolaps maka tidak halnya dengan industri rokok yang tetap bergeliat karena sudah memiliki segmen pasar sediri atau pelanggan.

Namun demikian usaha rokok diatur sangat ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN.

Dengan hal itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pabrik rokok dan petani tembakau indonesia (P2RPTI) Joko Supeno mengatakan, Pertembakauan akan menaikkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 ditargetkan mencapai 232,5 triliun dari hasil cukai.

“Tahun 2023 ini saja DBHCHT dari Kemenkeu sebesar Rp. 4,01 triliun yang di transfer ke seluruh daerah dan tentunya jawa timur dan jawa tengah adalah penerima terbanyak dana bagi hasil cukai tersebut, karena di dua daerah inilah tempatnya produsen dan petani tembakau terbesar di negri kita,” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Tentunya dari jumlah tersebut Lanjut Dia, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada daerah guna mendukung program kesehatan dan kesejahteraan para petani tembakau, karyawan pabrik rokok serta produsen rokok berskala UMKM.

Menaikkan dana bagi hasil cukai tembakau, Lanjut Dia, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani tembakau. Sebab, semangat petani adalah menggenjot produktivitas tembakau nasional guna menekan impor.

“Targetnya, delapan puluh persen kebutuhan tembakau nasional akan dipenuhi oleh petani lokal. Sementara impor hanya dua puluh persen,” jelasnya.

Untuk itu Dirinya berharap Pertembakauan menyentuh aspirasi petani tembakau. Dari aspek ekonomi dan mengusulkan agar DBHCHT dialokasikan untuk memberikan insentif kepada petani.

Selanjutnya, Dia meminta RUU Pertembakauan menjadi dasar regulasi untuk memangkas tata niaga tembakau. Selama ini, tata niaga tersebut terlalu panjang.

“Kami dari petani tembakau dan pengusaha rokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, disisi lain kami juga mohon DBHCHT ini diawasi dengan ketat penggunaannya supaya benar-benar tepat sasaran,” ujar Dia.

Selama ini walaupun perputaran uang dalam industri rokok ini sangat besar namun yang menikmati hanya segelintir orang saja dan tidak bagi para petani tembakau dan karyawan pabrik rokok yang tetap hidup susah.

“Dengan adanya DBHCHT yang ditransfer ke daerah, sebagai masyarakat tentunya kita patut menanyakan kemana dana dan apakah peruntukannya sudah sesuai,” ucapnya penuh tanda tanya.

Untuk itu, Dirinya meminta semua pemangku kepentingan, stakeholder untuk bersama- sama mengoptimalkan DBHCT agar petani tembakau dan karyawan pabrik rokok dapat hasil yang maksimal.

“Kami sangat berharap dana DBHCHT dapat membantu sejahterakan petani dan Karyawan pabrik rokok, tepat sasaran dan tidak diselewengkan dalam tanda kutip,” harapnya. (DAUS)

 

 

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments