Prof. Gede Sri Darma Dukung Kebijakan Pemprov untuk Biaya Wisata Asing Masuk Bali

DEMPASAR, KOMPAK NTB – Pada tahun 2024, wisata asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150 atau 10 dollar Amerika Serikat. Rencana biaya tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Hal tersebut di sampaikan Pengamat Ekonomi Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A., CFP, IPU., ASEAN Eng. Prof mengatakan, akan mendukung rencana biaya para turis yang ingin berwisata kepulau Bali dan itu setara dengan $10.

“Cuma persoalannya sekarang, apakah mereka akan menerima. Karena mereka pergi kemana-mana tidak pernah ada pungutan aneh-aneh, semisal Perancis atau Negara lainnya,” ungkapnya kepada kompakntb.com di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

Ia menerangkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kunjungan wisman yang berkunjung ke Bali selama periode Januari sampai Maret 2023 mencapai 1.026.367 kunjungan.

Pada bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 439.475 kunjungan, naik 6,80 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 411.510 kunjungan. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali di bulan Mei 2023 dengan share sebesar 24,27 persen.

Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata dengan wajib membayar ristribusi sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali.

“Oleh karena itu, saya sepakat pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar,” jelasnya.

Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela. Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Prof juga mengingatkan soal sistem dan skema pungutan agar jangan sampai pungutan ini sampai bocor ke tangan yang tidak berhak.

Pemungutan yang akan dilakukan oleh pemerintah agar didiskusikan dengan baik untuk menjaga kenyamanan serta banyak kunjungan turis yang akan berkunjung ke Bali. Mengingat Bali merupakan penyumbang devisa negara terbanyak setelah Industri Minyak dan Gas.

Dari sisi ekonomi, Prof menilai pungutan ini menjadi peluang besar bagi Pulau Dewata.

“Alasannya, Bali yang selama ini hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak akan cukup mengcover kebutuhan dalam upaya perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam,” tutupnya. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments