Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan 15 Tersangka dan Barang Bukti Blokir Jalan ke Kejaksaan

BIMA, KOMPAK NTB – Jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima telah menyerahkan 15 tersangka dan alat bukti pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.

Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara pemblokiran jalan yang dilakukan 15 orang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Selasa (11/7/2023) Sekira pukul 13.00 Wita.

“Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH.

Kasat menjelaskan, bahwa berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN, UJ, RR dan UR .

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD dan ML.

Ketiga, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 192 ayat (1) ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP Jo pasal 12 jo pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

“Tahap dua ini dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima,” pungkasnya. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments