Ditpolairud Polda NTB dan Satpolairud Polres Bima Ringkus 6 Tersangka Bondet di Perairan Sape  

BIMA, KOMPAK NTB – Ditpolairud Polda NTB dan Unit Gakkum Satpolairud Polres Bima berhasil mengamankan 6 tersangka Bondet atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Keenam terduga tersebut diamankan di wilayah Perairan Sape, Kabupaten Bima, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 03.30 Wita.

Selain mengamankan para terduga pelaku bondet dalam operasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum dan Kasatrolda Dit Pol Airud Polda NTB, AKBP. M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K, dan AKBP Kurniawadin, S.E., M.M, tersebut turut juga diamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 2 unit perahu boat tanpa nama, 25 detonator dan sejumlah bahan yang diduga peledak, beserta perkakas lainnya.

Kasat Polairud Polres Bima Iptu Hari Purnomo, SE menyebutkan, sebanyak 3 personil Gakkum Satpolairud Polres Bima diterjunkan guna membackup operasi Ditpolairud Polda NTB.

Sekitar pukul. 03.30 Wita di perairan teluk Rano perairan Sape-Lambu, personil gabungan berhasil mengamankan para terduga pelaku Bondet.

“keenam dan BB perahu boat dikawal melewati wilayah perairan dengan dikawal rabberboat polri, dan selanjutnya dikawal melalui darat menggunakan kendaraan roda empat,” paparnya.

Adapun keenam terduga pelaku bondet, masing-masing pria berinisial GT (23) asal bajo pulo, TF (30) asal bajo pulo, SL (45) asal bajo pulo, SJ (35) asal Soro Lambu dan JN (45) selaku pemilik perahu boat asal sumi Lambu serta AS (23) asal Sumi Lambu.

Selanjutnya para terduga pelaku diamankan sementara di Mako Satpolairud Polres Bima di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima untuk selanjutnya akan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda NTB di Mataram, untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau untuk Barang Bukti perahu Boat untuk sementara akan dititipkan di Mako Satpolairud Polres Bima,” terang Kasat.

Sementara Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak karena selain akan dikenai sanksi hukum, juga dapat merusak ekosistem laut serta dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Saya mengajak para nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Karena ini akan berdampak pada kerusakanterumbu karang secara permanen. Begitu pula dengan habitat serta ekosistem perairan yang berfungsi sebagai rumah serta tempat berkembang biaknya ikan dan habitat lainnya,” tutup Dia. (K-01)

 

 

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments