Oknum PPK di DIKBUD NTB jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesenian

MATARAM, KOMPAK NTB – Penanganan kasus Pengadaan Alat Kesenian Marching Band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB yang diduga telah Mark Up harganya oleh oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK) sudah lengkap dan di nyatakan P21 oleh JPU.

Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu. dimana Paket pengadaan barang atau jasa yang dimaksud terdiri dari 2 paket yaitu paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850 dan paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.062.962.250,00.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik Adik Kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2017.

Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp. 212. 421. 000 yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band. Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada Oknum PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Tanpa melakukan survey kembali ditempat lain.

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas. Sementara rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang CV. Julang.

Nilai penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp. 1.571. 890.000 dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran.

Atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin S.H S.I.K M.H, Kamis (6/7/2023) menyampaikan, bahwa kasus Mark Up harga yang dilakukan oleh oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan telah dinyatakan P21 oleh JPU.

“Tersangka MI telah kami tahan sejak hari Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Prov NTB dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoes, rekening bank, daftar harga marching band dan lain-lainnya.

“Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Arman. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments