Pengungkapan Kasus Narkoba di Bima dalam 3 Bulan  

BIMA, KOMPAK NTB – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbilang mengkhawatirkan. Meski belum ada satu pun bandar besar yang ditangkap polisi, namun jumlah peredaran barang haram itu cukup tinggi.

Hal itu tampak saat jumpa pers yang di hadiri Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka dan sejumlah Wartawan di Lobi Mapolres Bima, Sabtu (25/5/2024) sekitat Pukul 09.00 Wita.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K mengatakan, sepanjang Maret sampai Mei ini total ada 15 kasus melibatkan 20 tersangka yang dua orang di antaranya perempuan.

“Sedangkan barang bukti diamankan dari sepuluh tersangka saja adalah sabu sebanyak 146,56 gram, ganja seberat 315, 95 gram dan sebanyak 510 butir Tramadol serta uang tunai sejumlah Rp. 240.800.000,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya telah masuk Tahap 1 sementara satunya masih dalam tahap penyidikan.

Dengan tersangka barang bukti sabu masing-masing pria berinisial SH alias Teja (32), warga Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, GN (33) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, AL (29) warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, SA (31) warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, SH (43) warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, FS (25) Desa Keli, Kecamatan Woha, MY (34) warga DesaTenga, Kecamatan Woha, BH (26) warga Desa Cenggu, Kecamatan Woha dan AR (19) warga Desa Kanca Kecematan Parado.

Selanjutnya, AG (20) warga Desa Baralau, Kecamatan Woha, MH (28) dan SY (31) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, FR (29) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, AD (33) dan RS (21) serta DA (41) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, MH (22) dan HK (16) warga Desa Renda, Kecamatan Belo.

Sementara untuk barang bukti Ganja tersangaka pria berinisial MY (45) warga Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sedangkan BB Tramadol tersangka perempuan SH (45) warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

“Untuk pidana di bidang kesehatan tramadol yakni hasil kerjasama dengan Loka POM Bima,” tambahnya.

Sementara kasus sabu yang masih dalam tahap penyidikan masing-masing tersangka pria berinisial LF (46) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, AG (41) warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, BS (59) warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, IM (45) dan RR (33) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat dan perempuan inisial MG (23) warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika.

“Hal ini demi keselamatan anak-anak dan keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ucap Dia.

Dirinya juga mengajak masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika.

“Penindakan diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku. Ini juga butuh kerjasama semua pihak dalam memberantas narkoba di Bima,” tutupnya. (K-01)

 

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments