LOMBOK BARAT, KOMPAK NTB – Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan polisi beserta pasport dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kedua kasus ini dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah melakukan penyelidikan yang intensif sebelum akhirnya menangkap dua terduga kasus TPPO itu.
“Keduanya inisial SA dan WI berasal dari Lombok Barat. Mereka ditangkap bersama barang bukti antara lain paspor korban, tiket bus, dan boarding pass yang menuju luar negeri. Keduanya telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P Jumat (11/8/2023).
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., melalui siaran persnya mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Lombok Barat, dalam mengungkap kasus TPPO. Menurut Arman pengungkapan kasus TPPO itu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan perdagangan orang.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kasus TPPO ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak,” ucapnya. (USHUL)