Total Korupsi hingga Rp 124 Juta, Eks Kepala Sekolah Ini Bakal Dijebloskan Penjara

LOMBOK UTARA, KOMPAK NTB – Seorang mantan Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Bayan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berkas perkara penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang menyeret tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara.

“Unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan,” kata Kasat Reskrim Lombok Utara IPTU Gufron Subekli, Selasa (19/3/2024).

Penyerahan ini Tambah Kasat merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Penyidikan ini berujung pada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas tersangka inisial HY telah lengkap,” bebernya.

Gufron menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000 sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB” ungkapnya.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan rindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh kejaksaan negeri mataram dan akan dilakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka,” pungkasnya. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments