MATARAM, KOMPAK NTB – Curi sebuah ponsel, seorang Pria berinisial S alias Codak (48) warga Desa Jonggat, Lombok Tengah tak berkutip saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram, Jum,at (23/6/2023) sekitar Pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH mengatakan, adanya penangkapan pelaku pencurian ponsel tersebut berdasarkan laporan korban bernama Abdur Rahim (18) warga Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat
“Selain pelaku ditangkap, kami juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 Unit Hadphone Merk Realmi C17 warna hijau daun dengan Nomor IMEI 1: 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783,” ungkapnya.
Kapolsek menceritakan, pencurian terjadi saat korban berbaring di tempat tidur kamar sambil bermain Handphone miliknya, karena mengantuk korban mencarge Hadphone di dekat ia tidur.
“Saat itu korban terbangun ingin mengecek jam di Hadphone, namun Handphone tersebut sudah tidak ada. Korban sempat menghubungi HPnya dengan menggunak Handphone temannya yang bernama Aan namun sudah tidak aktif,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (USHUL)