Gelapkan Hasil Pesanan 16 Unit Ponsel, Pria di Dompu Ditangkap Tim Puma

DOMPU, KOMPAK NTB – Tim puma polres Dompu menangkap seorang pria inisial MH alias Ovan warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, Senin (12/6/2023) sekira pukul 01.30 Wita.

Penangkapan pria berusia 31 tahun itu atas dugaan penggelapan 16 unit ponsel merk Xiaomi pesanan milik counter Cahaya Timur, milik Irawan (37) yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 juta.

Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar, S.Sos mengatakan, pria tersebut ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil pesanam Hp di tempat Irawan bekerja.

“Terduga pelaku dilaporkan pemilik salah satu counter Handphone di Dompu. MH diduga menggelapkan hasil pesanan,” ungkapnya.

Dugaan pengelapan tersebut, Tambah Adhar menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, di mana MH diduga tidak menyetorkan HP hasil pesanan.

Menindaklanjuti laporan korban sekira dini hari pukul 01.30 Wita tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang awalnya didapati informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.

“Tim sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, yang mana menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu,” tandas Kasat.

Tak tanggung-tanggung sekira Pukul 04.30 Wita, Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah di Kota Baru, Kelurahan Bada.

“Tak pikir panjang, Tim langsung menggerebek rumah terduga dan meringkusnya serts digelandang ke Mapolres dengan barang bukti 14 unit handphone untuk diperiksa lebih lanjut, 2 lainnya masih dalam pengembangan,” papar Kasat.

Kasat menceritakan, terduga melancarkan aksinya di PT Garda Lintas Sarana, yang berlamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu pada Kamis (8/6/2023) sekira Pukul 11.20 Wita. Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit atas nama korban Irawan,” terang Kasat.

Namun, Sambung mantan Kasat Polres Bima ini, dari pengakuan korban terduga rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru di bawa kabur.

“Untuk keperluan pengembangan, terduga kini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres Dompu atas perbuatannya,” pungkasnya. (K-01)

Pos terkait

4.7 3 votes
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments