Kepastian Hukum Laporan Dugaan Pencabulan di Desa Tangga Masih Buram

ilustrasi gambar

BIMA, KOMPAK NTB – Kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) anak dibawah umur asal desa Tangga, Kecamatan Monta yang telah dilaporkan oleh Ny ibu korban sejak tanggal 4 Mei 2023 ke unit PPA Polres kabupaten Bima masih belum ada kepastian hukum yang jelas.

Dugaan pencabulan yang dilakukan M terhadap Bunga pada hari rabu tanggal 3 Mei 2023 di kediaman korban tersebut telah menarik perhatian publik. Pasalnya, proses penanganan pihak penyidik terhadap laporan kasus ini dinilai cukup unik, dimana selama ini ketika kasus serupa dilaporkan maka proses penyelidikan dan lain sebagainya tidaklah lebih penting dari penangkapan dan pengamanan terduga pelaku. Kasus yang menimpa Bunga justru sebaliknya.

Terkesan pihak penyidik sengaja mengulur waktu dengan alasan belum cukup bukti. Padahal, jika merujuk pada ketentuan pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada kasus Bunga, merujuk pada keterangan korban dalam laporan polisi terang dituturkan bahwa terlapor dengan sengaja mendatangi rumah korban setelah memastikan kalau ibu korban sedang tidak berada di rumah, terlapor dengan sengaja masuk kedalam rumah korban dengan alibi ingin masuk kamar kecil (toilet), namun stelah keluar dari kamar kecil (toilet) justru terlapor memaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap korban, kemudian setelah itu terlapor memberikan uang seratus ribu rupiah yang di simpan di atas meja dan mengimingi  hadiah uang 1 juta rupiah agar tidak mengadu ke ibunya. Terlapor dengan sengaja melakukan pelecehan terhadap tubuh korban dengan memeluk, memegang dagu, meraba buah dada dan pantat korban.

Dari keterangan korban dan para saksi, harusnya kepastian hukum kasus tersebut telah dapat dilanjutkan pada tahap yang lebih tinggi yakni menaikan menjadi tahapan penyidikan dan atau pengamanan serta penetapan tersangka karena unsur pasal 76E terpenuhi, yang mana unsur kekerasan, memaksa, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan serta membujuk agar membiarkan perbuatan cabul.

Baca juga:

Faktanya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Gelar pertama tanggal 13 mei 2023 masih dianggap belum cukup sehingga melahirkan rencana tindak lanjut (RTL) dengan menghadirkan satu saksi tambahan dan keterangan ahli Psikiater. Pada Gelar ke dua pada tanggal 12 juni 2023 juga RTL dengan alasan harus memeriksa atau BAP ahli psiciater dan ahli pidana di Mataram.

Hal tersebut disampaikan Ny ibu korban kepada wartawan selasa (13/6/2023). Ny mengaku kecewa atas kinerja penyidik PPA dalam mengungkap kasus yang dia laporkan.

“Saya sangat kecewa dengan kenyataan ini, kenapa hanya kepada kasus yang menimpa anak saya yang diperlakukan sedemikian rupa pelik dan berteletele, atau karena yang saya laporkan ini adalah orang kaya,” ketus NY.

Sekalipun dirinya hanya seorang janda miskin tetapi bukan berarti buta hukum sehingga tidak dapat mencium aroma kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus yang ia laporkan.

“Kuat dugaan saya, oknum reskrim polres kabupaten Bima telah dibius dengan uang,” ujarnya.

Kata dia, kecurigaan itu sangat beralasan karena melihat berbagai alasan yang disampaikan penyidik yang terkesan sengaja mengulur waktu dengan seolah olah semua keterangan dan bukti belum cukup kuat untuk menaikkan kasus tersebut.

“Lantas pertanyaan saya, bagaimana kasus lain yang sama seperti yang saya laporkan, kenapa tidak diperlakukan sama, kenapa semua terlapor langsung ditahan dan diamankan. Apa memang penegakan hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga kami harus melapisi ini dengan aksi demo dan blokade jalan agar keadilan itu kami dapat,” tanya Ny dengan nada kesal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH yang dikonfirmasi via telepon terkait dugaan pencabulan tersebut tidak memberikan tanggapan. (TIM)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments