Sat Reserse Narkoba Polres Bima Musnahkan BB 15.83 Gram Sabu-Sabu

BIMA, KOMPAK NTB – Sat Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu di depan ruangan Sat Res Narkoba, Kamis (15/06/23) Pukul 11.00 Wita.

Turut menyaksikan pemusnahan BB tersebut oleh masing-masing tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum Sumantri, S.H. hadir pula Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Bima Agus Kurnia Sandy S.H, Staf Pengadilan Negeri Raba Bima Ruslin, Staf BNNK Bima M. Andi Kurniawan, Advokat Staff LBH Ksatria Iswadin S.H, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widiyaka, Banit Paminal Sipropam Polres Bima Muhammad Rifai, S.H, Banit Provos Sipropam Polres Bima, Lalu Indra Prayudi, Banit Provos Sipropam Polres Bima Putu Ovan S, Bamin Sat Tahti Polres Bima Ah. Fahreza dan Bamin Siwas Polres Bima Arya Prayesetia Utama.

Menurut Kasat Res Narkoba, Iptu Sukardin, SH, pemusnahan BB narkotika ini berdasarkan surat ketetapan setatus barang sitaan yang dikeluarkan oleh kepala kejaksaan negeri bima dan surat ketetapan pemusnahan barang bukti dari polres bima. Sementara BB yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika adalah sebanyak 15.83 gram.

“Barang bukti shabu ini kami musnahkan dengan cara di test kit terlebih dahulu untuk memastikan dan meyakinkan peserta pemusnahan dan tersangka bahwa barang bukti shabu yang akan dimusnahkan merupakan (+) Narkotika jenis shabu, kemudian dicampurkan kedalam blender yang sudah diisi dengan air dan cairan sabun merk sunglit dan selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam kloset,” jelasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pendatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan berakhir pada pukul 12.00 Wita dibawah kendali Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin, S.H. (K-01)

Pos terkait

5 1 vote
Beri Rating untuk Artikel
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments